Pengertian PPATK ,Tugas dan Wewenangnya di Indonesia

 


Pengertian PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, atau PPATK, adalah lembaga independen yang didirikan untuk mencegah dan memerangi pencucian uang. Dalam wilayah Indonesia, PPATK disebut juga The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC).

Fokus utamanya adalah membangun sistem anti-pencucian uang untuk menjaga stabilitas keuangan dan menurunkan tindak pidana. Pencucian uang, sebagai kejahatan yang terkait erat dengan kegiatan internasional, menjadi perhatian serius di banyak negara, termasuk Indonesia.

Dampak negatifnya terhadap ekonomi sangat signifikan karena dana hasil kejahatan seperti perdagangan narkotika, korupsi, dan lainnya dicuci untuk disamarkan. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan mencapai tingkat penting dalam hukum dan kebijakan.

Sejarah Berdirinya PPATK

  1. 1988: PBB menerbitkan Konvensi Pertama melawan Perdagangan Narkotika, Obat-obatan, dan Zat Adiktif.

  2. 1989: Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) membentuk Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) untuk melawan pencucian uang.

  3. 1990: FATF mengeluarkan 40 rekomendasi sebagai kerangka kerja komprehensif untuk memerangi pencucian uang.

  4. 1995: Unit Intelijen Keuangan membentuk kelompok informal untuk memfasilitasi kerja sama internasional.

  5. 1997: Didirikan The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) di Bangkok, Thailand.

  6. 1997: Indonesia meratifikasi Konvensi PBB melawan Perdagangan Narkotika dan UU No.7 Tahun 1997.

  7. 2000: Indonesia menjadi anggota Asia Pacific Group on Money Laundering.

  8. 2002: Undang-undang No. 15 Tahun 2002 menetapkan pendirian PPATK secara tegas.

Tugas dan Fungsi PPATK

Sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU), PPATK berfungsi sebagai bagian independen dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Seperti halnya lembaga lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, PPATK memiliki peran sebagai badan pelaksana kebijakan pemberantasan pencucian uang.

Dalam menjalankan tugasnya, PPATK memiliki fungsi yang meliputi:

  1. Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang

    Memastikan kebijakan dan tindakan pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dijalankan dengan efektif.

  2. Pengelolaan Data dan Informasi

    Mengelola dan menganalisis informasi yang diperoleh untuk keperluan pencegahan pencucian uang.

  3. Pengawasan Terhadap Kepatuhan Pihak Pelapor

    Memantau kepatuhan dari pihak yang melakukan pelaporan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan.

  4. Analisis Transaksi Keuangan

    Melakukan analisis mendalam terhadap laporan dan informasi transaksi keuangan yang menunjukkan indikasi pencucian uang atau kejahatan keuangan lainnya.

sumber:

umsu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mudah, Cek Nomor BPJS Kesehatan Masih Aktif Pakai HP